TANJUNGPINANG

BPK Sebut Ada Asset Negara Hilang di Dinas Perumahan TPI Senilai Rp1,2 M

BPK RI Perwakilan Kepri

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Kepulauan Riau (Kepri), dilansir dari Portal Radarkepri.com, Satu unit Wheel Loader senilai Rp 1.274.350.000 pembelian tahun 2005 di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang tidak terindetifikasi atau dinyatakan hilang.

Hilangnya alat berat itu terungkap dari LHP atas LKPD TA 2019 oleh BPK Kepri di Kota Tanjungpinang.

Selain Wheel Loader, dalam lampiran 7 BPK Kepri juga dituliskan, Transportable Electric Generating Set senilai Rp 66.150.000 tahun pembelian 2006. Serta 3 unit Chain Saw pembelian tahun 2006 senilai Rp 52.430.000. Total uang rakyar dalam bentuk aset yang hilang di dinas ini mencapai Rp 1 392 930 000.

BPK Kepri menyebutkan Kondisi tersebut mengakibatkan, KIB B tidak dapat digunakan sebagai sumber informasi yang akurat mengenai peralatan dan mesin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum melakukan pengamanan aset tetap secara memadai. Kepala BPKAD belum optimal dalam melakukan proses verifikasi, sertifikasi, dan pembaharuan data di KIB

Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalianterhadap barang milik daerah. Pemerintah Kota Tanjungpinang belum memiliki peraturan kepala daerah yang mengatur lebih teknis mengenai mekanisme pengelolaan aset tetap seperti inventarisasi, penetapan status pengguna, pemanfaatan, dan penghapusan aset.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasilpemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari tim audit BPK RIPerwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

BPK merekomendasikan agar Walikota Tanjungpinang membuat mekanisme pengelolaan aset tetap sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 dan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk mengawasi dan mengendalikan pengelolaan barang milik daerah secara intensif.

Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk mengoptimalkan proses verifikasi, sertifikasi, pembaharuan data dalam KIB, dan penghapusan atas BMD yang rusak berat dan tidak digunakan dalam urusan pemerintahan.


Menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang untuk berkoordinasi dengan BPN Kota Tanjungpinang guna memastikan ukuran dan batas tanah lahan TPA Ganet sesuai dengan bukti sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar