TANJUNGPINANG

Kejati Kepri Panggil Alias Wello untuk Kali Kelima pada Sidang Ini

Suasana persidangan terkait peoyek Tugu Cangkul

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Ali Rahim Hasibuan SH, MH, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Riau ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya mengatakan akan memanggil Alias Wello untuk kelima kalinya sebagai saksi pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi Tugu Cangkul di Desa Sungai Besar, Daek, Kabupaten Lingga.

Bupati Kabupaten Lingga (red.Alias Wello)  kembali kita panggil untuk bersedia hadir dan memberikan kesaksiannya pada persidangan hari Rabu (29/7/20) mendatang," ujar Ali Rahim.

Diketahui sebelumnya, H Alias Wello, Bupati Kabupaten Lingga sudah empat kali dipanggil oleh JPU dengan dua kali panggilan Alias Wello tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua panggilan lagi Alias Wello dikabarkan berada di Kemendagri dan menerima kunjungan Kapolda dan rombongan Kasal datang ke Lingga.

Dilansir dari radarkepri.com, Kasus tugu cangkul ini mencuat setelah adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum tuntas. Kejanggalan lain, proses lelang juga diduga hanya formalitas, karena KPA telah membocorkan harga yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pada kontraktor yang melaksanakan proyek . 

Berdasarkan audit BPKP kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 243 juta. Proyek senilai Rp2.998.301.000 dibangun pada memakai APBD Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.

Para terdakwa dijerat melanggar primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar