Polisi Gelar Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi yang Dilahirkannya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Setelah melengkapi hasil berita acara peristiwa, polisi menggelar rekontruksi terkait kasus pembunuhan seorang bayi yang dilakukan oleh ibu kandung yang melahirkannya bernama Efrasia Kalo (21) dengan menjalani 27 adegan maut untuk mengakhiri hidup bayi, Kamis (2/6/2020) pagi di Perumahan Citra Indah Blok BB Nomor 3.A Batam Centre.
Adegan yang dimulai dari awal FK melahirkan si jabang bayi, hingga melakukan pembunuhan sadis, tampak tersangka dengan ekspresi pasrah saja, ketika menjalani rekontruksi, hingga adegan ke 27.
Bahkan tersangka terlihat lebih segar, kalau di bandingkan ketika pertamakali ditangkap oleh kepolisian, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini mengatakan, untuk adegan
pertama dimulai di dalam kamar mandi ketika FK melahirkan sang bayi.
"Pertama adegan melahirkan di dalam kamar mandi yang berada di lantai 2, yang berukuran 1,5 meter kali 1,5 meter, sebagai kamar mandi khusus pembantu," kata Dwi Dea, Kamis pagi.
Kemudian, imbuhnya, usai melahirkan pelaku juga sempat memandikan sang bayi. Namun bayi itu dibiarkan begitu saja di dalam kamar mandi.
"Bayi malang itu diletakan persis di atas toilet kamar mandi, kebetulan toilet yang digunakan adalah toilet duduk," terang Kanit PPA ini.
Kemudian, imbuh Dea, pelaku sempat balik ke kamar dan beristirahat dengan membaringkan badannya di tempat tidur, hingga tertidur.
"Usai bangun dari tidur, pelaku ingat kembali anak yang baru ia lahirkan. Pelaku kembali ke kamar mandi melihat sang bayi. Namun, bayi sudah tidak bernyawa," paparnya.
Nah, jelasnya, untuk memastikan apakah bayi sudah meninggal, sang pelaku mencekik bayi itu dengan tali pita celana yang diambil dalam laci kamarnya, dengan secara simpul mati.
"Pencekikan dilakukan untuk memastikan jika bayinya tersebut, benar-benar tidak bernyawa," kata Ipda Dwi Dea.
Kemudian ujarnya, setelah korban benar-benar tak bernyawa lagi kemudian korban dibungkus dengan menggunakan baju si pelaku sebanyak dua lapis.
"Korban tewas pada adegan ke 11. Kemudian ditarok disudut kamar mandi hingga semalam, tanpa diketahui siapapun, sebelum dibuang FK menjelang subuh," papar Dea.
Adegan selanjutnya, kata Dea, pelaku melihat situasi dalam rumah untuk membuang mayat bayi malang yang baru dilahirkannya tersebut.
"Bayi itu dibuang subuh menjelang pagi tanpa ada satu orang pun dari penghuni rumah yang mengetahuinya," ungkap Dea.
Diterangkan Kanit PPA, alasan tersangka saat membunuh dan membuang bayinya itu karena merasa malu. Lantaran sang anak merupakan hasil perbutan zina atau hubungan terlarang, dengan sang pacar.
"Sang pacar sudah pulang ke kampung. Maka kehamilannya sengaja ditutup tutupi, sehingga
tidak ada yang mengetahui," terang Kanit PPA.
Atas perbuatannya pelaku, pungkasnya, dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jonto ke Pasal 340 KUHP, tentang ada pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. (tm)
Tulis Komentar