Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan skema pembagian peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani persoalan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria.

BRAN atau LPRA direncanakan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. Lembaga tersebut nantinya diproyeksikan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN atau LPRA masih akan disimulasikan untuk menentukan mekanisme kerja yang tepat.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Nusron, simulasi tersebut juga akan menjadi dasar untuk menentukan direktorat atau unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya berpotensi dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

Namun, ia menegaskan tidak seluruh persoalan konflik maupun sengketa agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan masih akan ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

RUU Reforma Agraria Disetujui DPR dan Pemerintah

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya telah disetujui pemerintah bersama DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum mencapai tahap persetujuan, pembahasan RUU telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Selanjutnya, pembahasan tingkat I dilakukan untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahapan akhir persetujuan.

Dengan disetujuinya RUU tersebut, pengaturan mengenai reforma agraria akan memasuki tahap baru, termasuk penyiapan kelembagaan yang nantinya menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penanganan persoalan agraria secara nasional.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar