BRIGHT PLN BATAM

PLN Batam Tegaskan Layanan MKS Hanya Solusi Sementara, Bantah Terlibat Distribusi Listrik ke Permukiman Ruli

PLN Batam Tegaskan Layanan MKS Hanya Solusi Sementara, Bantah Terlibat Distribusi Listrik ke Permukiman Ruli

TRANSKEPRI.COM, BATAM – PT PLN Batam memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam layanan kWh Meter Multiguna Kumpul Sementara (MKS) di sejumlah kawasan permukiman di Batam. Perusahaan menegaskan bahwa layanan tersebut merupakan skema resmi yang disiapkan untuk memberikan akses listrik sementara bagi masyarakat di kawasan yang belum memiliki legalitas lahan.

PLN Batam menjelaskan, MKS diterapkan sebagai solusi agar masyarakat di kawasan ruli tetap dapat memperoleh akses listrik yang lebih aman dan tertib, sembari tetap mengedepankan aspek keselamatan serta ketentuan yang berlaku.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam Area Batam Center, Muarifanto, mengatakan skema tersebut telah diterapkan sejak 2018. Awalnya layanan itu menggunakan sistem Multi Customer System (MCS), sebelum kemudian disempurnakan menjadi Multiguna Kumpul Sementara (MKS).

Menurutnya, pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya PLN Batam untuk menjawab kebutuhan layanan kelistrikan di wilayah yang memiliki kondisi tata ruang dan status lahan yang beragam.

Muarifanto menegaskan bahwa tanggung jawab PLN Batam hanya sebatas penyediaan listrik hingga meter yang dipasang secara resmi.

"PLN Batam tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam penyaluran listrik dari meter tersebut ke rumah-rumah warga. Kami juga tidak terlibat dalam penentuan tarif ataupun pengelolaan distribusi listrik di luar titik meter resmi," jelasnya.

Ia menambahkan, MKS pada dasarnya tidak dirancang sebagai sarana distribusi listrik kepada pelanggan akhir. Karena itu, apabila ditemukan praktik penyaluran listrik di luar ketentuan yang berlaku, hal tersebut berada di luar sistem resmi dan bukan menjadi bagian dari operasional PLN Batam.

Lebih lanjut, Muarifanto menjelaskan bahwa pemasangan MKS hanya dapat dilakukan pada lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki aspek legal yang jelas, sehingga tetap menjamin keamanan instalasi serta keandalan pasokan listrik.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, PLN Batam memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memperoleh fakta yang sebenarnya.

Perusahaan juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan maupun dugaan keterlibatan oknum dalam pelayanan kelistrikan. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan PLN Batam.

PLN Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga transparansi kepada publik, serta memastikan sistem kelistrikan tetap aman, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif kepada masyarakat.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar