BP Batam Segera Luncurkan Penyempurnaan LMS untuk Percepat Pengalokasian Lahan dan Investasi di Batam

BP Batam Segera Luncurkan Penyempurnaan LMS untuk Percepat Pengalokasian Lahan dan Investasi di Batam

TRANSKEPRI.COM, BATAM – akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026 mendatang. Penyempurnaan ini difokuskan untuk mempermudah layanan pengalokasian lahan di Kota Batam secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam untuk memberikan informasi terkait prosedur dan tata cara pengajuan perizinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, mengatakan, penyempurnaan LMS menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam menata sekaligus mempercepat pengelolaan pertanahan secara modern dan efisien.

Menurutnya, sistem digital tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan investasi di Kota Batam ke depan.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum .

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah dilakukan berdasarkan rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang memuat rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sementara pada asas keterbukaan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses informasi ketersediaan tanah secara terbuka, baik untuk Alokasi Tanah Reguler maupun Alokasi Tanah Langsung. Selain itu, BP Batam juga akan mengumumkan Alokasi Tanah Terbuka yang telah memiliki dokumen teknis dan dilakukan pematangan lahan.

Kemudian asas akuntabilitas diterapkan melalui evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja, termasuk evaluasi hasil penilaian dan kriteria penilaian yang digunakan.

Sedangkan asas kepastian hukum dilakukan dengan menjamin kepatuhan terhadap regulasi agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam, sekaligus melindungi hak seluruh pihak melalui penerbitan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelas Li Claudia.

Ia menambahkan, layanan LMS dapat diakses melalui . Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi mengenai ketersediaan lahan, layanan perizinan, hingga berbagai informasi penting lainnya.

Melalui sistem LMS online tersebut, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pengguna diwajibkan memiliki akun yang terdaftar di sistem LMS online.

Setelah membuat permohonan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, sistem LMS secara otomatis akan menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah serta Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar