DPRD Batam Resmikan Perda LAMKR, Perkuat Pelestarian Budaya Melayu di Kota Industri

Foto: DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR)

TRANSKEPRI.COM, BATAM – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).

Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi budaya Melayu di tengah perkembangan pesat Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, investasi dan pariwisata internasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemko Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam dan tamu undangan lainnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR, Muhammad Yunus SPi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Perda ini menjadi landasan penting untuk menjaga nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas utama masyarakat Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam.

“LAM tidak hanya menjadi simbol adat dan budaya, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan serta membangun karakter masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tenaga ahli hingga akademisi budaya Melayu guna memastikan substansi perda mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tugas dan fungsi LAM, pelestarian budaya Melayu, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, pengaturan adat istiadat hingga pendanaan lembaga adat.

Selain itu, dalam Perda juga ditetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap tanggal 10 September sebagai bagian dari penguatan identitas budaya daerah.

Usai mendengarkan laporan pansus, seluruh anggota DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam atas komitmen dalam melahirkan regulasi yang dinilai penting bagi keberlangsungan budaya Melayu di Batam.

Menurutnya, Batam tidak boleh hanya dikenal sebagai kota modern dan pusat investasi, tetapi juga harus tetap menjaga akar budaya Melayu sebagai jati diri daerah.

“Perda ini menjadi benteng budaya agar Batam tetap berpijak pada nilai-nilai Melayu di tengah arus globalisasi dan perkembangan zaman,” kata Amsakar.

Ia berharap kehadiran Perda LAMKR dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat, menanamkan nilai budaya kepada generasi muda, serta mendukung pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan pengesahan Perda dan nuansa adat Melayu yang semakin memperkuat makna pelestarian budaya di Kota Batam.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar