BP Batam Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar, 221 Rumah Segera Diproses

BP Batam Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar, 221 Rumah Segera Diproses

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026) guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BP Batam terhadap keresahan masyarakat.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar nantinya dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam juga akan menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran.

Ariastuty menyebutkan, terdapat sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas keseluruhan lahan dan besaran biaya pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat sebagai pemilik rumah juga akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tambahnya.

BP Batam berharap proses penyelesaian persoalan UWT tersebut dapat berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat Perumahan Puskopar di Batu Aji.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar