Dari pihak Posbakumadin Batam, hadir langsung Ketua Posbakumadin Batam Masrina Dewi, S.H., M.Sos., Wakil Ketua Ifanko Putra, S.H., Sekretaris Marihot Sidauruk, S.H., beserta jajaran pengurus lainnya.
Ketua Posbakumadin Batam, Masrina Dewi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Batam.
“Kepercayaan ini merupakan amanah besar bagi Posbakumadin Batam. Kami berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Masrina.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, agar tetap memperoleh akses keadilan.
“Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan penyusunan dokumen perkara secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Posbakumadin Batam Ifanko Putra menjelaskan bahwa Posbakumadin merupakan organisasi bantuan hukum nasional dengan jaringan luas di berbagai daerah di Indonesia serta rekam jejak panjang dalam memperjuangkan akses keadilan.
“Posbakumadin turut berperan dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mendukung implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan utama dalam setiap layanan kami,” ungkap Ifanko.
Menurutnya, kerja sama dengan Pengadilan Agama Batam menjadi bentuk nyata implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kota Batam.
“Kami berharap sinergi antara lembaga peradilan, organisasi bantuan hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperkuat demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Tulis Komentar