Kabupaten Kepulauan Anambas Sabet Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kabupaten Kepulauan Anambas Sabet Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). Tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 pada kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam membuka akses informasi bagi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Hasil Lengkap Peringkat Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kategori Pemkab/Pemkot Kepri:

  1. Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
  2. Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
  3. Kota Batam – Informatif (97,65)
  4. Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
  5. Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
  6. Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
  7. Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik.

“Terima kasih kepada semua OPD yang telah bekerja keras sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih predikat Informatif. Ini merupakan hasil kerja bersama dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.

Beliau juga menekankan bahwa prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di masa mendatang.

“Ke depan, kita perlu melakukan evaluasi dan meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja secara akuntabel dan profesional,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik). Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas aparatur serta pengembangan inovasi layanan informasi publik yang responsif, mudah diakses, dan inklusif.

Dengan predikat “Informatif” ini, Kabupaten Kepulauan Anambas semakin menegaskan diri sebagai daerah yang berkomitmen menghadirkan pemerintahan terbuka dan pelayanan publik yang berkualitas.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar