Layanan SIM, BPKB, dan STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara
Pemberitahuan Satlantas Polresta Tanjungpinang terkait libur nasional dan cuti bersama hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025
TRANSKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjungpinang akan tutup sementara.

"Seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang ditutup, terhitung mulai Rabu, 25 hingga 26 Desember 2024," kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, pada Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025.



Tulis Komentar