Anggota DPRD Kabupaten Asahan Periode 2024-2029 Dilantik

Bupati Asahan, H. Surya hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten masa jabatan 2024-2029, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Asahan Senin (09/09) pemkab asahan

TRANSKEPRI.COM.ASAHAN- Bupati Asahan, H. Surya hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten masa jabatan 2024-2029,  di Aula Kantor DPRD Kabupaten Asahan Senin (09/09).

Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 - 2029 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan.

Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, SH dalam hal ini membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029.

Terlihat pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu Ketua Pengadilan  Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M.Hum dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara serta penyematan lencana DPRD.

Kemudian penyerahan Palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke pimpinan sidang sementara H. Efi Irwansyah Pane, M. K. M.

Pidato Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang disampaikan oleh Bupati Asahan, H. Surya BSc mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan," ucap Bupati Asahan menirupan Mentri Dalam Negri. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar