Imigrasi Natuna Layani Penerbitan E-Paspor

Sejumlah warga mengantre untuk pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Ranai, Natuna, Senin (15/7/2024). (ham/transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.NATUNA - Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai di Natuna telah menerbitkan 157 E-Paspor.

Meski pelayanan E-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Ranai masih terhitung baru, namun peminatnya cukup banyak.

Hal ini disampaikan Tedy Wibisono, Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Ranai.

"Program atau pelayanan E-Paspor di imigrasi kita masih baru, digagas sejak September 2023 dan pelayanan aktif sejak awal tahun ini," kata Tedy kepada sejumlah awak media di Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Ranai, Natuna, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, pelayanan E-Paspor belum seluruhnya hadir di 7 kabupaten/kota di Kepri.

"Yang pasti sudah ada itu di Batam dan Natuna, sementara kabupaten kota yang lain belum tau apakah di sana sudah ada pelayanan ini," jelasnya.

Dari Januari hingga Juni 2024 lanjut Tedy, ada 157 E-Paspor yang diterbitkan. 78 laki-laki dan 77 perempuan.

Sementara, paspor biasa mereka telah menerbitkan sebanyak 692 paspor.

"E-Paspor dan paspor biasa ada perbedaan,  kelebihan E-Paspor ini di antaranya ada chip di dalam paspor nya, sehingga pemilik bisa langsung scan paspornya di sken imigrasi dan itu auto gate," jelasnya.

Selain itu, kelebihan E-Paspor adalah pemilik dapat ke Jepang tanpa membuat visa atau free visa.

"Tentu ada persyaratannya, yaitu register dulu ke Kedutaan Jepang di Indonesia," terangnya.

Selain itu, perbedaan paspor biasa dan E-Paspor adalah di biaya pembuatannya, paspor biasa cukup membayar Rp 350 ribu, sedangkan E-Paspor Rp 650 ribu.

"Kedua jenis paspor ini siap dalam 3 hari setelah pembayaran," tuturnya.

"Tapi pembuatan paspor ini juga bisa dipercepat dengan menambah biaya Rp 1 juta, namun pelayanan ini hanya dibuka pada pagi hari saja," tutupnya. (ham)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar