DPRD Batam Gelar Paripurna Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

Pembahasan Ranperda penyelenggaraan pemakaman, Rabu (08/05/24) di Gedung DPRD Batam. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam Rapat Paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam. Rapat ini dihadiri oleh berbagai fraksi DPRD Kota Batam dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, pada Rabu, (8/5/2024).

Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan. Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi Ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya. Pada kesempatan tersebut, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan Udin P Sihalolo sebagai ketua.

"Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda," katanya.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk:

  • Dijelaskan Jefridin, keberadaan Perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum
  • Menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  •  
  • Kemudian juga Memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak
  • Mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman.
  •  

Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023

Selain membahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, rapat paripurna ini juga membahas Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman, S.Pd. Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

"Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya," kata Jefridin. (san)


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar