Pemerintah Beri Keringanan Pajak

Menkeu Sri Mulyani

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menyiapkan insentif baru yang isinya adalah keringanan pajak. Insentif itu diberikan kepada orang pribadi dan korporasi.

Insentif baru itu adalah pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Semuanya itu adalah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan corona (covid-19).

"Pasal 21 kita sudah siapkan, keputusan scope dan lamanya. Pasal 25 disiapkan. Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan. Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Pemberian insentif ini, kata Sri Mulyani pernah juga diterapkan pada krisis keuangan tahun 2008. Hanya saja khusus PPh Pasal 21 atau pajak karyawan belum diputuskan akan ditunda atau ditanggung pemerintah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku desain seluruh insentif ini sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja.

"Artinya di Kementerian Keuangan sudah siap. Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menteri Keuangan, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden assessment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Khusus percepatan restitusi, juga diputuskan untuk menaikkan batasan nilainya. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar