Oknum Honorer Habisi Nyawa Pria Tua karena Tak Dipinjami Uang

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho saat menggelar keterangan pers, Senin (02/10/23) di Mapolresta Barelang. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- MRS (37) pria yang merupakan oknum honorer di Pemprov Kepri Kepri, ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WKK (74) pria Warga Negara Asing di Pinggir Jalan Duyung  Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Demikian disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan curas tersebut, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/10/2023).

Kapolresta Barelang mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari laporan anak korban yang melaporkan peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada Tanggal 16 September 2023.

Anak korban menerangkan bahwa korban seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepadanya, karena itu rutin setiap bulannya, namun korban tidak ada lagi kabar, dan nomor handphone yang digunakan korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan para saksi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan pada jumat (29/09/23), tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta, bahwa pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui membunuh korban pada Sabtu (19/08/23) sekitar pukul 15.00 WIB di Pinggir Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Lanjut Kapolresta, pelaku bermula ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di Tanjung Pinang.

Namun karena korban tidak memberikan, pelaku membunuh dan membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah Pantai Melayu melewati Jembatan 4 Barelang.

Kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat. Pelaku mengambil HP dan ATM milik korban.

Pelaku kemudian mengambil uang milik korban di mesin ATM yakni 1 kali di Tanjung Pinang dan 2 kali di mesin ATM Batam dengan jumlah total uang ditarik sebesar 4.750.000, dan akhirnya bisa diungkap MRS sebagai pelaku.

Karena pelaku merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang, pelaku lalu bon tahanan agar bisa dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban, kata Kapolresta Barelang, pelaku ingin menguasai harta korban.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban," ungkap Kombes Pol Nugroho Tri N.

Kemudian untuk perbuatan pelaku, lanjut Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. (riyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar