Ombudsman Ragu 300 KK Warga Rempang Mau Direlokasi, BP Batam Sayangkan Pernyataan Tersebut
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. Dimana, Lagat meragukan data 300 KK di Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan. Data 300 KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," tegasnya, Kamis (28/9/2023).
Tulis Komentar