Kabupaten dan Kota Se-Kepri Ikuti Uji Petik EPPD 2022


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI menyelenggarakan Uji Petik Evaluasi Penyelenggaraan Terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,  Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 T.A 2023 di Dompak, Senin (17/07).

 Uji petik ini dilakukan mengingat masih terdapat kekurangan dalam penyampaian LPPD dari pemerintah daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri menyampaikan berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kota Batam menerima penghargaan atas Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Status Kinerja Sedang. Penghargaan yang sama juga diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

“Alhamdulillah Batam mendapat penghargaan Kota Terbaik di Provinsi Kepri bersama Kabupaten Karimun dari Kementrian Dalam Negeri. Mudah-mudahan  LPPD Pemko Batam kedepannya dapat lebih baik lagi,” sebut Yusfa usai menerima penghargaan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri, T.S Arif Fadillah.

LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan. LPPD ini menggambarkan pencapaian kinerja penyelenggaraan OPD.

Dalam menyusun LPPD haruslah menyampaikan dengan data yang benar, cara yang benar dan dilengkapi dengan eviden yang dapat dipertanggungjawabkan. Dimana LPPD menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintah daerah.

Melalui uji petik tahun ini diharapkan  dapat memperbaiki kekurangan data evakuasi LPPD Tahun 2023, sehingga nilai LPPD Batam bisa meningkat dari berkinerja sedang menjadi berkinerja tinggi.

“Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Yusfa.

Penyusunan LPPD Kota Batam Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaan uji petik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Kesesuaian data Kinerja dan data dukung terhadap IKK; Konsistensi Data Kinerja dan Data Dukung terhadap Pedoman dan atau Peraturan Teknis K/L; Catatan Sementara atas Hasil Pra Evaluasi terhadap IKK yang perlu dilakukan Pemutakhiran Data Kinerja dan Data Dukung (Notisi) Kepada Tim Penyusun LPPD dan Tim Reviu (APIP).

“Semoga melalui uji petik ini kita dapat melakukan evaluasi sehingga LPPD tahun akan datang lebih berkualitas, obyektif, valid dan akuntabel,” tutur Yusfa.

Uji Petik terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di 38 Provinsi di Indonesia.(rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar