Wajib Divaksin, Ribuan Hewan Kurban Asal NTT Sudah Masuki Batam

Ilustrasi: Hewan Qurban

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2023, ribuan hewan kurban telah tersedia di Kota Batam, Kepri.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis mengatakan, ribuan hewan kurban itu ialah 1.700 hewan kurban sapi, dan 1.800 kambing.

"Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin, dan dinyatakan sehat. Hal ini sudah menjadi persyaratan saat memasukan hewan kurban ke Batam," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, Jumat (05/05).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan itu termasuk pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat mewabah tahun lalu. Ribuan hewan kurban itu didatangkan dari Lampung, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nantinya, stok hewan kurban akan terus berdatangan sembari mendekati hari raya kurban yang akan jatuh 29 Juni 2023 mendatang.

"Misalnya apakah masih ada terindikasi terjangkit penyakit PMK. Sehingga bisa dilakukan penangan sedini mungkin," ujarnya

Lanjutnya, sesuai dengan arahan pusat, syarat pemasukan ternak sapi di antaranya, mengantongi Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Daerah Asal, Hasil Uji Laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP, Uji Anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji Brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apug darah, dan uji PCR Jembrana dengan pengambilan (khusus sapi ras bali).

Kemudian, pengujian dilakukan di Laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan Lama Waktu pengujian maksimal 2  minggu keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong.

Berikutnya, melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal Hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD). Septicemia epizootica.

Tak hanya itu, perlu juga surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan telah ditekukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.

Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.

Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang di lalulintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungan khusus ternak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Mardanis mengatakan tahun ini pelaksanaan hewan kurban diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pengendalian wabah PMK menjadi faktor adanya peningkatan permintaan jumlah hewan kurban tahun ini.

"Stok 3 ribuan. Tahun ini cukup, berbeda dengan tahun lalu yang kurang. Karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau. Dipastikan akan ada peningkatan permintaan hewan kurban," sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam menyebutkan untuk harga sapi diperkirakan berkisar Rp22--25 juta untuk yang paling murah. Sedangkan yang mahal nanti menyesuaikan dengan bobot badan sapi.

"Alhamdulillah Batam sudah masuk zona hijau. Sehingga dinyatakan aman untuk mendapatkan pasokan hewan kurban dari luar. Semoga selama pemeriksaan kesehatan kembali, hewan sehat dan tidak ada masalah," pungkasnya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar