Kebijakan Pusat Terkait Corona

Horee, Di Batam dan Bintan Pajak Hotel serta Restoran Digratiskan

Presiden RI, Ir Joko Widodo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penggelontoran subsidi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menangkal dampak virus corona. Hibah senilai Rp3,3 triliun itu diberikan agar pemda membebaskan pajak hotel dan restoran terhadap pengusaha.

Batam dan Bintan termasuk dua dari sepuluh daerah destinasi wisata yang dapat pembebasan pajak hotel dan restoran.

"Kami berikan dukungan untuk 10 daerah destinasi pariwisata, yang terdiri dari 33 kabupaten/kota untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).

Rencananya, pembebasan pajak dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Dengan cara ini, pemerintah berharap bisa meredam pukulan wabah virus corona ke sektor pariwisata.

Ia merinci 10 daerah yang akan membebaskan pajak hotel dan restoran serta realokasi dana alokasi khusus (DAK) antara lain Danau Toba, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar