Polisi Tangkap Seorang Pria, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polisi meringkus seorang pria berinisial MHS (19), Selasa (28/2) humas polsek sekupang

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Polisi meringkus seorang pria berinisial MHS (19) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap diduga pelaku dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana, pada hari Selasa (28/02) sekitar pukul 19.00 Wib ketika tersangka berada di seputaran Kavling KSB, Kelurahan Patam lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Atas penangkapan tersebut terungkap, bermula tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook dan baru berkenalan selama 1 minggu dan antara pelaku dan korban bertemu baru pertama kalinya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba menjelaskan, bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu (26/02) sekira pukul 11.00 Wib, menurut keterangan dari korban bahwa pelaku mengajak ke tempat kejadian perkara (TKP), dan sesampainya pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup mengetahui hal tersebut, korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki lalu Pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka terlapor akan melempar korban dengan menggunakan batu.

"Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh pelaku dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kompol Z.A. Christopher Tamba, Senin (06/03).

Lanjutnya, fakta yang mengejutkan, korban menangis menceritakan kepada keluarga korban, ayahnya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah di setubuhi pelaku.

Kompol Z.A. Christopher Tamba mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP - B / 38/ II / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp, tangal 27 Februari 2023 dengan pelapor AY (48) selaku ayah kandung dari korban.

"Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, atas aksinya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Pelaku di hukum dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kompol Z.A. Christopher Tamba. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar