TANJUNGPINANG

Sidang Perampokan Nasabah Bank Mandiri Tpi Kembali Digelar

Terdakwa perampokan Bank Mandiri di Tanjungpinang jalani persidangan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Agenda Sidang perkara peristiwa Perampokan Nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/02/20). Agenda Sidang adalah pemeriksaan Empat terdakwa pelaku perambokan berikut peran masing masing.

Terkuak masing masing terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari monitoring, pengintaian, joki, tukang gembos ban dan eksekutor. Begini peran pengakuan para tersangka yang disampaikan didepan majelis hakim.


Terdakwa Teguh bertugas melakukan pengintaian di sekitar Bank Mandiri sekaligus memantau sasaran, sementara Marsuk bertugas menggembos Ban Mobil, paku sengaja mereka  pasang dijalan yang akan dilalui korban.

Sementara Wahyuni kebagian peran sebagai eksekutor atau tukang "petik". Sedangkan Rusdi berperan sebagai "joki".

Ketika diperiksa dipersidangan, terdakwa Rusdi mengaku dirinya mengendarai motor FU berwarna hitam yang dibeli dari teguh dengan kredit, sementara Marsuk mengaku ditugaskan juga sebagai "joki" mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna putih.

Sementara Pengakuan terdakwa Teguh diperoleh keterangan, dia kebagian peran berdiri di depan Bank BNI dan melihat seorang laki-laki membawa kantong kresek berwarna hitam keluar dari Bank Mandiri kemudian terdakwa menghubungi terdakwa Wahyuni untuk memberitahu kantong kresek yang di "tenteng" si nasabah berisi uang, taklama berselang Wahyuni datang berboncengan, terangnya.


Setelah keempat terdakwa berada di sekitar Bank Mandiri, terdakwa Marsuk memasang paku dengan menancapkan paku lebih dulu ke kotak atau bungkus rokok kosong lalu paku itu dipasang di ban belakang sebelah kiri mobil korban. Setelah rekayasa yang mereka lamukan berjalan lalu melapor ke terdakwa Wahyuni dan Rusdi bilamana paku sudah terpasang dan tertancap di ban mobil.


Kami terus mengikuti arah mobil sampai mobil berhenti disebuah bengkel di kilometer 7, saya tetap berada diatas motor sambil melihat lingkungan sekitar, ujar terdakwa Marsuk.


Melihat pengendara Mobil masuk ke area bengkel, terdakwa Wahyuni kemudian menandatangi mobil itu dan mengambil kantong kresek berwarna hitam dan membawanya ke kosan milik Rusdi di kilometer 16.


Sampai dikosan, Kantong kresek mereka buka ternyata benar kresek itu berisikan uang. Tak mau berlama lama uang itu mereka bagi empat,  Rusdi dan Wahyuni mendapat bagian masing masing 55 Juta Rupiah, sedangkan Marsuk dan Teguh mendapat jatah pembagian masing masing Rp 22,5 juta.


Sedangkan 5 juta sisa hasil pembagian Rusdi dan Wahyuni rencananya akan mereka sumbangkan ke Mesjid. "Rusdi 2,5 juta dan terdakwa Wahyuni 2,5 juta, terang Rusdi.


Sebelum rencana itu terlaksana, Polisi berpakaian preman berhasil mengendus keberadaan kami, "mereka langsung menodongkan pistol mereka kearah kami, Ucap Rusdi.


Kemudian JPU bertanya kepada ke empat terdakwa apakah uang hasil rampokan yang akan disedekahkan ke Mesjid akan mendapatkan pahala, terdakwa Rusdi menjawab Hanya Tuhan lah yang tahu sembari disambut tawa pengunjung sidang.


Terdakwa Rusdi kembali mendapat pertanyaan majelis hakim untuk menerangkan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian waktu itu, katanya, saat penangkapan tas ransel yang dia sandang berada di punggungnya.


"Polisi menyuruh saya jangan bergerak dan tiarap, sayapun mengikuti permintaannya, lantas tas yang kamu sandang berada dimana saat kamu sudah di suruh jangan bergerak dan tiarap tanya hakim, lantas Rusdi menjawab "Tas Ransel yang dipunggung saya diambil salah seorang dari mereka, lalu mereka membuka resleting tas saya, setelah memeriksa tas itu mereka melihat ada uang paha kaki saya mereka tembak, Jelas Rusdi.

Ke empat pelaku perampokan mengaku niat jahat yang mereka lakukan semata mata untuk biaya hidup,"rencanaya uang hasil rampokan itu akan mereka gunakan untuk kebutuhan makan dan minum sehari hari, tiga dari mereka mengaku baru pertama kali sedangkan terdakwa Rusdi merupakan resedivis.

Bahkan kata Rusdi, aksi gembos ban menggunakan paku dan kotak rokok kosong dipelajari  dari Youtube, ”Saya meyaksikan cara gbos ban seperti itu dari Youtube buk Hakim.

Diparuh akhir persidangan, JPU Sari Lubis SH bertanya apakah ke empat terdakwa pernah di BAP polisi, terdakwa menjawab pertanyaan JPU bilamana mereka berempat pernah diperiksa polisi bersamaan namun mengenai 55 juta uang hasil rampokan raib dibantah ke empat terdakwa.


Sidang dilanjutkan di agendakan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(Mat)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar