RAPBD Batam Tahun 2023 Rp3,298 Triliun
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
Hal itu disampakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam.
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD Batam Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga pada hari ini dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rudi, Senin (28/11/20220.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai," kata Rudi.
Kemudian, kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam diminta untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat direalisasikan pada awal tahun.
"Dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam," katanya.
Pada kesempatan itu, DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 3,298 Triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dan ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Anggota DPRD Kota Batam Tentang Rancangan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.(r)
Tulis Komentar