Andika Turunkan Batas Minimal Syarat Tinggi Calon Prajurit TNI

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan batas tinggi badan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Ia menyebut, revisi ini dilakukan agar banyak calon taruna-taruni yang bisa terakomodasi.

Dalam aturan terbaru ini, syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ungkap Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022).

Lantas, berapa sebetulnya rata-rata tinggi badan warga Indonesia?

Berdasarkan studi yang dibuat Association of Southeast Asian Nations DNA pada 2014, pria di Indonesia memiliki tinggi badan rata-rata 160 cm. Sedangkan untuk wanita Indonesia, memiliki rata-rata tinggi badan 147 cm.

Sementara itu, jika mengacu pada data yang disajikan laman World Data, laki-laki di Indonesia memiliki tinggi badan rata-rata 166 cm. Sementara untuk wanita, memiliki rata-rata tinggi badan 154 cm.

Data ini didasarkan pada ringkasan studi ilmiah yang dievaluasi dan diterbitkan oleh NCD Risk Factor Collaboration (NCD-RisC). Data diambil dari 1.200 penelitian yang dirangkum dari analisis pada tahun 2020. Juga merangkum lebih dari 2.100 penelitian dari tahun 1985 hingga 2019 dan dapat ditemukan di jurnal medis The Lancet. **

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar