Indonesia Resmi Kuasai FIR di Atas Kepri-Natuna dari Singapore

Ruang udara Kepri-Natuna

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia telah resmi mengambil alih Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari Singapura.

Hal ini disampaikan Kepala Negara, dalam jumpa pers virtual bersama Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan ia telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.

Menurutnya, perjanjian ini menambah FIR Indonesia yang dikelola Jakarta semakin luas hingga 249.575 kilometer persegi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta ini juga menekankan kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan bukan pajak," jelas dia.

Pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Adapun upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995 dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Jokowi.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar