TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - BPJS Kesehatan bakal dimasukkan sebagai syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dikutip dari situs resmi Polri, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan di seluruh Satpas.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Hari ini kami dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarkat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," jelas Kakorlantas Polri dalam keterangan resmi dikutip Minggu (4/9/2022).
"Maka mulai hari ini, di Satpas atau tipe yang akan kita kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS)," tambahnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan.
Hal itu karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.
"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," pungkasnya.
Diketahui, aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS kesehatan. (tm)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar