Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.
"Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/8).
Nurul menyebut putusan tersebut diambil oleh tim PK pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.
Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Tim yang menyidangkan Brotoseno diketahui terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sidang PK itu dapat digelar usai Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.
Sebagai informasi, Pada 2017 Brotoseno divonis dengan pidana lima tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul karena Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski menjadi terpidana kasus korupsi. (tm)
Tulis Komentar