TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan mengeluarkan surat Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat keputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada tanggal 30 Juni 2022.
Terkait hal itu pada 11 Juli 2022, Fraksi Partai Amanat Nasional sudah menyurati pimpinan DPRD Kepulauan Meranti untuk memohon mengagendakan rapat Badan Musyawarah selang waktu relatif singkat untuk membahas penggantian antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan periode 2019- 2024.
Rapat bersama seluruh fraksi itu pun digelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Iskandar Budiman.
Dalam surat yang beredar tersebut juga tertulis bahwa PAW tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 tertanggal 16 Januari 2022 tentang rekomendasi dinyatakan bahwa Rakerda I PAN Kabupaten Kepulauan Meranti merekomendasikan usulan Pergantian Antar waktu Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan memberikan mandat kepada Fauzi Hasan untuk menjadi calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Disebutkan juga, berdasarkan tembusan Surat Nomor: PAN/A/03.12/A/Kpts K-S/04/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022, DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada DPW PAN Provinsi Riau, perihal permohonan rekomendasi Pergantian Antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan Periode 2019-2024.
Berdasarkan Surat Nomor: PAN/A/03/K-S/043/V1/2022 tanggal 23 Juni 2022, perihal rekomendasi dan usulan, DPW PAN Provinsi Riau menyetujui usulan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN dan merekomendasikan kepada DPP PAN untuk menerbitkan keputusan penggantian dimaksud dengan menetapkan Fauzi Hasan sebagai calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap hal tersebut, DPP PAN menyatakan telah selesai masa penugasan Ardiansyah, SEL, M.Si dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024.
Selanjutnya DPP PAN juga menarik penugasan Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024 dan selanjutnya yang bersangkutan dikembalikan kepada jabatannya semula sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan mencabut Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ 044/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019, tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2014-2019 dan selanjutnya dinyatakan tiduk berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan.
DPP PAN juga menyetujui dengan menunjuk Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Selanjutnya kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Meranti diinstruksikansegera memproses penggantian Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang saat ini berada di Pekanbaru ketika dikonfirmasi via telepon tidak ingin berkomentar banyak.
Hingga kini pria yang akrab disapa Jack itu mengaku belum melihat langsung surat PAW terhadap dirinya itu.
"Surat apa tu, saya belum tahu. Tanyakan dengan penggantinya saja, siapa tu penggantinya, Fauzi Hasan, coba tanya ke dia sajalah, dia yang nerima SK tu kan. Sudah naik berita nanti, baru saya yang komen," kata Jack.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan yang dikonfirmasi juga tidak ingin berkomentar banyak, alasannya ingin saling menjaga di internal partai.
"Kami saling menjaga di internal partai, kami tak mau nama kami di internal partai itu digoreng. Saya minta maaf lah, tunggu nanti paripurna, biarlah berproses dulu, kita saling menjaga saja dan tak mau berargumentasi di media," ucapnya.
Sebelumnya, polemik di internal partai berlambang matahari putih itu seakan tidak pernah terdengar. Hanya saja jika lakukan kilas balik, pada tahun 2019 silam DPD PAN diterpa sengkarut rebutan kursi calon pimpinan DPRD. Dimana Fauzi Hasan yang merupakan ketua DPRD sebelumnya tidak menerima SK penetapan Ardiansyah sebagai ketua DPRD Kepulauan Kepulauan Meranti periode 2019-2024.
Berdasarkan surat keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/044/VII/2019 Ardiansyah ditunjuk menjadi ketua DPRD Kepulauan Meranti menggantikan Fauzi Hasan.
Sempat terjadi polemik, dimana Fauzi Hasan yang juga sebagai ketua DPD PAN Kepulauan Meranti menilai SK penetapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Meranti tersebut 'cacat', sehingga harus ditinjau ulang oleh DPP PAN.
Fauzi Hasan yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara membeberkan, dalam penetapan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti di internal PAN harus melewati pedoman yang berlaku.
Waktu itu Fauzi menjabarkan bahwa syarat pengusulan harus menduduki jabatan di dalam struktur partai, meraih jumlah perolehan suara perorangan, dan biodata yang lengkap.
Dari SK tersebut Fauzi Hasan menganggap jabatan serta jumlah suara yang diperoleh Ardiansyah tidak memenuhi syarat. (tm)
Tulis Komentar