PPATK Indikasikan Dana ACT untuk Kegiatan Terorisme

ACT

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/7).

Ivan mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan yang dihimpun tersebut. Salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan itu.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan masalah tersebut. Dedi belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan awal ini.

"Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi.

Belum ada keterangan resmi dari ACT terkait hasil analisis keuangan yang dilakukan PPATK tersebut.

Head of Public Relation ACT Clara mengatakan pihaknya tengah membahas langkah terbaik berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Pihaknya mengaku menjalankan amanah dengan memberikan dana ke 59 juta penerima manfaatnya.

"Saat ini manajemen ACT sedang membahas dan mempersiapkan penanganan terbaik terkait pemberitaan media (Tempo)," ucap Clara sebagaimana dikutip dari detikcom, Senin (4/7). (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar