1 Juli Mendatang PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke-13, Ini Besarannya

PNS

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/6) lalu.

Besaran gaji ke-13 untuk abdi negara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan.

Berikut rincian besaran maksimalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar