Bulan Depan Pelat Putih Mulai Diberlakukan

Pelat putih kendaraan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Semua kendaraan pribadi disebut akan menggunakan pelat nomor warna putih tulisan hitam pada2027. Dengan begitu pelat nomor hitam bakal 'punah' menyesuaikan' dengan kebijakan yang ada.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan, butuh setidaknya lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini.

Sebelumnya polisi mengatakan penerapan pelat nomor putih akan dimulai pada Juni 2022.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan waktu tersebut dibutuhkan sebab pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan.

Kata dia penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah.

Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih.

"Berubahnya nanti pada tahun2027sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus disitat dari NTMC Polri.

Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penggantian pelat nomor ini sudah diumumkan sejak tahun lalu. Polisi saat itu menyebut ingin mengubah pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam buat menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, hitam tulisan putih.

Menurut polisi alasan utama mengubah warna pelat yaitu untuk memudahkan identifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Yusri menambahkan masyarakat tak perlu khawatir jika nanti masih menggunakan pelat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar