Total Wajib Pajak yang Laporkan SPT Alami Penurunan

Direktorat Jenderal Pajak

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 9,47 juta per Senin (28/3) pukul 16.00 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah WP yang melaporkan SPT tersebut lebih rendah dari posisi yang sama tahun lalu yang mencapai 9,5 juta WP.

"Sampai hari ini jam 4 sore, 9,47 juta SPT dan memang sedikit lebih rendah dari tahun kemarin yang sebanyak 9,5 juta," ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (28/3).

"WP badan sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat masih sampai akhir April 2022," jelas Suryo.Meski begitu, ia mengklaim total WP orang pribadi yang melaporkan SPT tumbuh 0,05 persen pada 2022 dibandingkan dengan tahun lalu. Lalu, jumlah WP badan yang melaporkan SPT masih lebih rendah dari realisasi tahun lalu.

Sementara, ia menjelaskan bahwa WP yang melaporkan SPT melalui e-filling sebanyak 8.104, e-form 809 ribu, dan manual sebanyak 384 ribu WP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT. Waktu pelaporan bagi WP OP akan ditutup pada 31 Maret 2022 mendatang."Manual memang masih ada 384 ribu, 3 persen dari total," kata Suryo.

"Kita masih punya waktu untuk SPT orang pribadi, jadi tolong untuk teman-teman tetap giat dan semoga menggunakan online dan tidak menunggu jam 23.59," ucap Sri Mulyani. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar