TNI-Polri Aktif Tak Memungkinkan Menjadi Pj Kepala Daerah
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Presiden Joko Widodo berbicara kemungkinan TNI/Polri ditunjuk sebagai penjabat (Pj.) gubernur menjelang Pemilu 2024. Wacana itu pernah digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Jokowi berkata TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj. gubernur. Namun, Perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan tersebut.
"Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan," ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir detik, Rabu (19/1).
Sebanyak 270 daerah akan ditinggal kepala daerah pada 2022-2024. Hal itu terjadi karena penyerentakan pilkada pada 2024.Pada kesempatan itu, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mempersiapkan ratusan Pj. kepala daerah menjelang 2024. Dia meyakini sumber daya manusia pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.
Pada 2022, akan ada 101 kepala daerah, termasuk DKI Jakarta, yang akan mengakhiri masa jabatan. Pada tahun berikutnya, 169 kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan.
Undang-Undang Pilkada mengatur jabatan-jabatan kosong kepala daerah akan diduduki penjabat. Pj. kepala daerah dipilih oleh pemerintah dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
Kemendagri pernah mengungkap kemungkinan Pj. gubernur diambil dari instansi TNI/Polri. Senada dengan Jokowi, Kemendagri menyebut perwira TNI/Polri yang sedang diperbantukan di instansi sipil bisa dipilih sebagai Pj. kepala daerah. (tm)
Tulis Komentar