Kasus Fraud Oknum Karyawan, PT Pegadaian Batam Ganti Kerugian Nasabah

Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Batam, Mushonif saat memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- PT Pegadaian Area Batam mengambil langkah cepat dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atau nasabah yang terdampak kasus fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh RD, oknum karyawan PT Pegadaian di Kantor Cabang Perdamaian Mega Legenda Area Batam dengan modus penggelapan yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp1,25 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bisnis Area Batam Mushonif Rabu (10/11/2021). Ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat buron.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun budaya dan akhlak yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mushonif.

Dikatakannya, sikap tegas manajemen dengan mengambil langkah hukum diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

"Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujarnya.

Ditambahkannya, PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi sehingga menimbulkan kehebohan dan kegaduhan di masyarakat.


“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Mushonif. (bud)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar