Mantan Pejabat Desa Limbung Lingga Jadi Tersangka

Polisi tetapkan dua mantan pejabat Desa Limbung, Lingga sebagai tersangka

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan AM,  mantan Kepala Desa Limbung  atas dan KMZ, Kaur Keuangan Desa Limbung menjadi tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020 Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.

Menurut Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan, berdasarkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen Anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020, Unit Tipikor Polres Lingga menetapkan AM  dan KMZ sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Anggaran Desa Limbung tahun 2020.

penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab.Lingga) dalam rangka Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dan berdasarkan Audit tersebut didapat Kerugian Keuangan Desa sejumlah Rp674.706.800". tutur kasat Reskrim di Mapolres Lingga, Rabu (13/02/2021).

Kerugian negara sejumlah Rp674 juta tersebut didapat dari Sisa Anggaran tahun 2020 dengan perinciannya yaitu  Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaannya sejumlah Rp210 juta, Kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sejumlah Rp420 juta, Insentif/Honor guru TPA/PAUD/Kader Posyandu/ Insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp 28,7 juta, Insentif kegiatan Keagamaan yang tidak di bayarkan namun anggaran telah di cairkan sejumlah Rp10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp4,8 juta". ungkap Kasat.

Lanjut, Kasat Reskrim, saat sekarang ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, serta tim penyidik juga sedang melakukan  _asset tracing_ dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara cq Desa. 

Terhadap Tersangka AM dan Tersangka KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya. (hk)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar