Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka selama 20 hari ke depan. Foto/SINDOnews/Raka Dwi

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 0 Anggota DPRD Muara Enim , Sumatera Selatan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.

Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR). Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan 10 Anggota DPRD itu selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Untuk tersangka Indra Gani (IG), Ari Yoca Setiadi (AYS), Mardiansyah (MD), dan Muhardi (MH) akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu untuk tersangka, Ishak Joharsah (IJ), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS) dan Fitrianzah (FR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk tersangka Subahan (SB), dan Priardi (PR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.

Alex menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF). Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM) menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10% dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," jelas Alex.

Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi;

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.
"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar," jelas Alex.
Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim. "Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Alex.

Alen mengungkapkan peneriman uang oleh para Tersangka selaku Anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," pungkasnya.
Atas ulahnya, kesepuluh Anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar