Mahfud MD Sebut Salah Satu Opsi Pemilu Dilaksanakan 24 April 2024

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut beberapa opsi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu pilihan tanggal yang muncul adalah 24 April 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut beberapa opsi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 . Salah satu pilihan tanggal yang muncul adalah 24 April 2024.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud selepas menggelar rapat koordinasi Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di kantornya bersama Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, terdapat tiga pilihan tanggal kain yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Jokowi. "Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024," kata Mahfud melalui keterangan video, Jumat (24/9/2021).
Dia menuturkan, opsi-opsi tanggal itu mulai dipertajam bersama dengan segala masalah, baik itu teknis maupun yuridis yang menyertainya. Mahfud mengimbau kepada seluruh warga negara yang hendak mendirikan partai politik untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024, maka setidaknya sudah memiliki badan hukum pada Oktober mendatang.

"Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," katanya.

Hal itu pun, kata Mahfud, sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, di UU itu tercantum atutan bagi tiap partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tuturnya.

Dia mengatakan, terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, akan disampaikan semua kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan. Menurutnya, barulah Jokowi yang akan memutuskan tanggal pasti pelaksanaan pemilu dalam rapat terbatas.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," katanya.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar