Jadwal Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Ditunda

Kementerian Komunikasi dan Infomartika menyesuaikan jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Foto/Kominfo.

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)mengumumkan penundaan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, yang semula dijadwalkan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021. “Rencana penghentian ASO tahap pertama yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Sejumlah faktor tersebut termasuk fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang saat ini masih terpusat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, keputusan ini diambil atas masukan dari masyarakat dan elemen publik lainnya dan juga kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo 6/2021. Kominfo berjanji akan segera mengumumkan tanggal pelaksanaan ASO terbaru setelah Peraturan Menteri No.6 tahun 2021 tersebut disahkan.

Sementara Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung penundaan jadwal penghentian siaran analog tahap I pada 17 Agustus 2021. Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan, pemerintah pasti lebih tahu dan paham apa yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan terlebih dahulu.
"ATVSI tentu mendukung setiap kebijakan pemerintah karena tentunya pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemenkominfo, pasti lebih tahu/paham tentang apa yg menjadi prioritas," ujar Syafril saat dihubungi melalui pesan singkat, hari ini.

Menurutnya, bagi industri penyiaran, tidak ada masalah kebijakan itu berlangsung tahun ini atau kapan pun. Karena sejak dicanangkan dalam UU Cipta Kerja, pelaku industri penyiaran sudah siap. "Bagi industri penyiaran tidak ada masalah mau tahun ini atau tahun depan atau kapan pun karena sejak dicanangkan dalam UU Cipta Kerja, pelaku industri penyiaran sudah siap," tuturnya.
(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar