Syarat Kambing Aqiqah yang Harus Dipenuhi
TRANSKEPRI.COM, Syarat kambing aqiqah perlu diketahui kaum muslimin khususnya orangtua yang hendak menunaikan Aqiqah. Seperti diketahui dalam Islam, orangtua dianjurkan untuk mengakikahkan putra dan putrinya dengan cara menyembelih kambing.
Aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.
Apa saja syarat kambing atau domba untuk Aqiqah yang harus dipenuhi? Berikut penjelasannya.
Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yaitu:
1. Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
2. Boleh betina ataupun jantan
3. Bukan hewan curian
4. Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
5. Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)
"Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad)
Hidangan Aqiqah
Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan itu dibagikan-bagikan kepada kerabat dan tetangga.
Hukum Aqiqah dengan Selain Kambing
Ada perbedaan pendapat mengenai aqiqah dengan selain kambing. Jumhur ulama membolehkannya. Sebagian ulama tidak membolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.
Al-'Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H) berkata: "Dan (kambing) mencakup jantan dan betina, baik dari jenis (kambing yang berambut) ataupun jenis (domba/kambing yang berbulu tebal).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan. Maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz dalam hadist-hadist yang lain." (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208) (net)
Tulis Komentar