Besok PPKM Darurat Berlaku di Batam, Ini Daftar Wilayah yang Disekat
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Daerah Batam, mulai Senin (12/07/2021), hingga akhir Bulan Juli, atau bisa di perpanjang kembali melakukan langkah penyekatan terhadap ruas jalan sekiranya angka wabah atau pengembangan Covid 19 di Kota Batam belum juga menurun.
Hal ini sebagai tindaklanjut terkait di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), No 20 Tahun 2021, Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Berbasis Mikro dengan mengoptimalkan terhadap Posko Penanganan Covid-19, di tingkat desa maupun di kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, di Kota Batam.
Walikota Batam, H Muhammad Rudi mengatakan, berdasarkan
Rapat Koordinasi PPKM Darurat bersama Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, serta unsur Vertikal Kota Batam, OPD Pemko Batam, Para Camat dan Kapolsek, Para Danramil dan Lurah se Kota Batam menyepakati, memutuskan, dan melakukan upaya penyekatan terhadap dari beberapa ruas jalan, yakni :
1. Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 s/d akhir Bulan Juli ataupun bisa diperpanjang kembali apabila dan sekiranya angka Covid di Kota Batam belum juga menurun.
2. Ada penyekatan di beberapa titik se Kota Batam, artinya setiap warga yang bepergian ketika sampai di titik penyekatan akan ditanyakan alasan berpergian oleh petugas.
3. Bagi warga yang berpergian untuk bekerja, baik Pegawai Negeri, Swasta, Buruh dan yang lain-lainnya silahkan mempersiapkan :
~ Bet Name/ Name Tag / id Instansi / perusahaan
~ Sertifikat Vaksin
~ Bagi pekerja yang tidak mempunyai ID Card silahkan mempersiapkan surat keterangan bekerja dari tempat kerjanya
~ Bagi yang belum vaksin silahkan sampaikan ke petugas bahwasanya sudah di data oleh RT/RW setempat dan tinggal menunggu jadwal vaksinasi dari puskesmas / kelurahan,
4. Bagi warga yang ingin berpergian diluar kategori pekerja atau ingin mengurus sesuatu yang sifatnya mendesak atau penting silahkan sampaikan alasannya ke petugas setibanya di titik penyekatan, (boleh atau tidaknya tergantung dari petugas dilapangan).
5. Warga yang ingin berbelanja bahan pokok makanan silahkan pergi ke pasar yang resmi. Sebab, pasar kaget ataupun pasar rakyat untuk sementara ditutup.
6. Untuk tempat beribadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Vihara maupun lainnya, untuk sementara ditiadakan. Artinya silahkan untuk beribadah dirumah masing-masing.
Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban masih menunggu keputusan Pemko Batam.
Diterangkan Walikota Batam, untuk lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:
Wilayah Nagoya
1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco
Wilayah Baloi Center
1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)
Wilayah Simpang Fly Over empat titik:
Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Prengki
Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar
Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi
Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau
Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengungkapkan, penyekatan itu bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam penanggulangan Covid-19.
"Kita akan melakukan pemeriksan kepada masyarakat yang melintas di Area Penyekatan," ungkap Yos.
Kebijakan ini,imbuhnya, tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
"Untuk itu, kami meminta seluruh masyarakat Kota Batam bisa lebih sadar dan bisa mematuhi protokol kesehatan, dengan baik," ucapnya.
Diterangkan Kapolresta Barelang,
kebijakan dari Penyekatan PPKM Darurat di Batam, yang dilakukan pemerintah daerah, bukan untuk menyengsarakan masyarakatnya.
"Namun, justru untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid 19, di Kota Batam, yang disaat ini sangat mengkhawatirkan," papar Kombes Yos Guntur.
Karena itu, harapnya, kami himbau masyarakat Kota Batam ini dapat menyadarinya.
"Artinya apa, kalau ngak perlu ngak usah untuk keluar rumah," tukas Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK (wan)
Tulis Komentar