Relaksasi PPnBM Terksit Mobil Baru Masih Berlaku

Relaksasi PPnBM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Para Agen Pemegang Merek (APM) menjelaskan belum merevisi harga mobil baru terkait perpanjangan relaksasi PPnBM 100 persen. Saat ini APM masih memberlakukan harga mobil baru sesuai rencana lama, yakni relaksasi PPnBM 50 persen.

Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil produksi lokal maksimal 1.500 cc seharusnya berlaku hanya pada Maret hingga Mei. Setelah itu, berdasarkan aturan yang sudah ada yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2021, relaksasi lanjut ke pemberlakuan diskon 50 persen untuk Juli sampai Agustus dan 25 persen buat September hingga Desember.

Pada awal Juli para APM yang mengikuti aturan sudah mengumumkan kenaikan harga pada total 23 mobil yang ikut dalam program untuk menyesuaikan pengenaan PPnBM 50 persen. Besar kenaikan, seperti pada mobil Toyota dan Daihatsu, mulai Rp8 jutaan.

"Kami menyambut baik kabar perpanjangan tersebut yang akan kembali merangsang pertumbuhan industri otomotif nasional, tidak hanya pabrikan pemegang merek akan tetapi industri pendukung lainya seperti dealer, pemasok suku cadang lokal, dan industri keuangan," katak Donny Saputra, Direktur Pemasaran Suzuki Indomobil Sales (SIS), Senin (14/6).Namun pada akhir pekan kedua Juli, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan PPnBM 100 persen akan diperpanjang hingga Agustus, kemudian diskon PPnBM 50 persen diterapkan setelahnya sampai Desember. Rencana ini dikatakan sudah disetujui Kementerian Keuangan.

Belum revisi harga

Meski rencana sudah diumumkan, aturan soal perpanjangan PPnBM 100 persen sejauh ini diketahui belum terbit. Hal ini yang membuat para APM belum merevisi harga jual mobil baru terkait perpanjangan PPnBM 100 persen.

"Kami masih menunggu detail lebih lanjut mengenai hal tersebut," kata Donny.

Sementara itu pihak merek terlaris di Indonesia, Toyota Astra Motor (TAM), juga menjelaskan hal yang sama.  Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy menjelaskan pihaknya menunggu aturan resmi terkait perpanjangan.

"Sedang menunggu PMK. Disesuaikan dengan PMK. Kalau PPnBM insentif 100 persen ya kita akan menyesuaikan," kata Anton.

"Harga mobil masih mengacu pada aturan yang lama. Kita sedang menunggu release aturan baru dari pemerintah ke principal," ujar Kepala Divisi Pemasaran Auto2000 Yagimin.Sebelum para APM merevisi harga, mobil baru dalam program relaksasi PPnBM yang dijual di dealer saat ini masih menerapkan diskon 50 persen. Hal ini diakui oleh Auto2000, pihak jaringan dealer terbesar Toyota.

Kemenperin menjelaskan perpanjangan PpnBM 100 persen khusus untuk mobil produksi lokal di bawah 1.500 cc karena merasa program ini positif mendukung industri saat diterapkan Maret hingga Mei.

Menurut Kemenperin yang merujuk data Gaikindo, penjualan mobil baru secara retail pada Januari-April 257.953 unit, naik 5,9 persen dibanding periode sama tahun lalu. Sementara penjualan bulanan disebut 80 ribu unit per bulan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar