MUI Sorot SKB Tiga Menteri Terkait Seragam Sekolah, Ini Alasannya

Ilustrasi: Siswa sekolah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum," kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

Keterangan tertulis tersebut berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima detikcom dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

"Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," kata MUI.

MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar