Pemkab Meranti Menunggak Tagihan Listrik Rp400 Juta

Jaringan listrik

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang terpaksa memutus aliran listrik di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, akibat menunggak tagihan listrik.

"Saat ini pemutusan itu disebabkan belum ada pelunasan rekening listrik di OPD tersebut yang menunggak rekening per Januari 2021. Hingga saat ini hampir seluruh OPD belum ada melakukan pelunasan rekening listrik," kata Manajer Rayon PLN Selatpanjang, Ferizal Syukri Kepada media ini Kamis (4/2/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya Ferizal, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu.

Kata Ferizal pula, PLN berharap Pemkab Kepulauan Meranti bisa memprioritaskan pembayaran listrik agar masyarakat juga tidak dirugikan.

"Saat ini ada sekitar 60 meteran pelanggan di Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan tagihan dan 89 titik Penerbangan Jalan Umum (PJU) dengan tagihan hampir setengah miliar rupiah," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Ada sebanyak 60 pelanggan di OPD lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan termasuk di Kantor Bupati sendiri. Selain itu PJU juga belum dibayarkan tagihannya. Jadi total keseluruhan pemkab menunggak listrik ini sebesar Rp400 juta lebih.

Ia berharap,Pemkab Kepulauan Meranti dapat mengambil kebijakan dimana tagihan listrik dijadikan prioritas, mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar.

"Besar harapan kami pemkab Kepulauan Meranti dapat mengambil kebijakan untuk menjadikan listrik sebagai prioritas. Pelanggan biasa saja bisa membayar tepat waktu, masa OPD tidak bisa," ujarnya lagi. (bom)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar