PT KAI Bolehkan Tes Covid-19 dengan GeNose
TRANSKEPRI.COM.BATAM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) membolehkan penggunaan hasil tes cepat deteksi dini covid-19 dengan GeNose bagi calon penumpang kereta jarak jauh terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun Rabu mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi covid-19.
"Selain memakai rapid test antigen ataupun test PCR, pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan GeNose," ujar Ixfan seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/1).
Namun, persyaratan ini tidak diwajibkan bagi pelanggan KA yang berusia di bawah 12 tahun.Ia menambahkan surat keterangan hasil negatif covid-19 hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT PCR yang bisa digunakan harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ixfan mengatakan PT KAI sedang dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk pengadaan alat GeNose Test. Rencananya, alat ini tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Meski begitu menyediakan GeNose, Ia menyatakan KAI tetap menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri yang asli."Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ucap-nya.
Adapun bagian dari 46 stasiun penyedia rapid test antigen yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Selain surat keterangan bebas covid-19, pelanggan KA juga wajib dalam kondisi sehat. Di antaranya, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, memakai masker tiga lapis atau masker medis, serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.
Ixfan menambahkan untuk mencegah penyebaran covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan "3M" yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur-nya. (tm)
Tulis Komentar