Ada Program Token Listrik Gratis Sampai Maret, Begini Cara Mendapatkannya

Program token listrik gratis dari pemerintah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah telah memperpanjang kebijakan diskon dan listrik gratis melalui skema subsidi bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kebijakan yang semula diberikan sampai Desember 2020, kini diperpanjang hingga Maret 2021.

Keringanan biaya listrik ini bisa dinikmati mulai 7 Januari 2021.

Syaratnya, pemberian listrik gratis 100 persen hanya berlaku untuk rumah tangga golongan pelanggan 450 VA. Sementara diskon listrik 50 persen diberikan ke pelanggan 900 VA bersubsidi.

Untuk mendapatkan token listrik gratis dan diskon, ada tiga cara yang bisa dilakukan. Pertama, melalui situs resmi (website) PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.

Berikut cara mendapatkan token listrik gratis dan diskon melalui masing-masing kanal:Kedua, melalui WhatsApp resmi perusahaan pelat merah tersebut di nomor 0812-2123-123. Ketiga, bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.

Website PLN

1. Buka www.pln.co.id atau bisa juga mengakses https://stimulus.pln.co.id, lalu memilih opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
2. Isi data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan
3. Token listrik gratis atau diskon akan muncul di kolom keterangan
4. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi

1. Buka aplikasi WhatsApp dan akses nomor PLN di 0812-2123-123WhatsApp PLN

2. Ketik pesan berupa ID pelanggan dan kirim ke nomor tersebut
3. PLN akan mengirimkan nomor token listrik gratis atau diskon
4. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi

PLN Mobile

1. Unduh aplikasi PLN Mobile
2. Buka aplikasi dan pilih opsi 'PLN Peduli Covid-19' pada bagian Info & Promo
3. Isi data yang diminta berupa ID pelanggan atau nomor meter
4. Token listrik gratis atau diskon akan muncul
5. Masukkan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar