Pencopotan Dua Kapolda Terkait Protokol Kesehatan Dapat Pujian

Kapolri Jendral Idham Aziz bersama Bripka Jerry

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PAN memuji sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi buntut kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab. PAN menilai Kapolri menjawab polemik adanya diskriminasi hukum di masyarakat.

"Menurut saya, sikap Kapolri ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran (protokol) COVID-19, dan adanya komentar masyarakat yang seolah kedatangan HRS mendapat perhatian khusus tanpa adanya usaha untuk mencegah kerumunan massa. Di pihak lain, masyarakat yang melaksanakan kegiatan tidak memperoleh izin, bahkan dibubarkan," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

"Menurut saya, sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian COVID-19 yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat. Apalagi Kapolri sejak awal sudah mengeluarkan maklumat tentang pengendalian COVID-19 serta amanat Presiden RI yang meminta agar Kapolri dan TNI dan Ketua Satgas COVID-19 untuk menindak tegas apabila ada pihak pihak yang melanggar pembatasan, yang sebelumnya telah ditetapkan," ujarnya.Pangeran menilai pencopotan dua kapolda itu menunjukkan Kapolri tegas dan menjalankan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengingatkan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

"Meskipun demikian, yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas. Semoga tindakan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan semoga menimbulkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi kepada pemerintah dan aparat keamanan," ujar Pangeran.Pangeran juga mengingatkan soal ancaman pidana 1 tahun bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan. Ia berharap pencootan 2 kapolda ini bisa menjadi pembelajaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

"Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah, sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri," lanjut dia. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar