Miris, Anak Laporkan Ibu Kandung Karena Sepeda Motor

Kalsum, seorang ibu yang dipidanakan anak kandung sendiri

TRANSKEPRI.COM.LOMBOK- Bukannya merasakan kebahagiaan di usia tuanya, seorang ibu bernama Kalsum (61) justru dilaporkan oleh anak kandungnya, Mahsun, hanya karena persoalan sepeda motor.

Pelapor adalah anak tunggal Kalsum. Ia melaporkan Kalsum ke polisi gara-gara ibu yang melahirkannya itu membawa sepeda motor dari rumahnya.

Ceritanya, Kalsum meninggalkan rumah karena kerap berselisih paham dengan istri ketiga Mahsun.

Warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini memilih tinggal di rumah saudaranya.

Sang ibu kecewa berat saat mengetahui anak kesayangannya justru melaporkan dirinya ke polisi hanya gara-gara sepeda motor.

“Ini namanya anak durhaka. Lihat saja balasan dari Allah SWT, tunggu saja,” tegasnya didampingi adiknya Amaq Ramli dan Kepala Dusun (Kadus) Buntage Asrul Asmanulhakim.

Dia menceritakan, sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa, anak kesayangannya itu luar biasa diperhatikan. Mau apa saja dituruti. Apalagi, dia anak satu-satunya. Begitu punya istri yang ketiga, sikapnya berubah. Berani melawan orang tua.

“Awalnya saya hanya bisa bersabar dan berdoa. Tapi, lama-lama saya tidak tahan, saya pilih tinggal di rumah saudara saya sendiri,” cerita Kalsum.

Terkait peristiwa tersebut, Kasatreskrim Polres Loteng AKP Priyo Suhartono mengatakan, persoalan seperti ini seharusnya ditangani secara kekeluargaan. Terlebih orang yang hendak dipidanakan adalah ibu kandung sendiri.

Alasan itulah yang membuat Polres Loteng menolak laporan Mahsun.

Namun Mahsun tak menyerah. Ia berencana melaporkan ibu kandungnya ke Polda NTB.

“Sikap saya ini, bukan berarti ingin memenjarakan ibu saya,” kilah pria kelahiran Ranggagata 10 Desember 1973 tersebut seperti dilansir Lombok Post (jaringan Pojoksatu.d).

Dia tidak terima, motor jenis Honda BeAT dengan nomor polisi DR 6791 CD, itu dibawa pergi oleh ibunya.

Menurut Mahsun, seharusnya, motor itu diberikan dirinya. Bukan digunakan oleh saudara-saudara kandung dari ibunya. Apalagi, motor yang dimaksud sepertinya jarang dirawat.

Motor dibeli sejak akhir 2018 lalu itu setelah tanah warisan dari almarhum suami Kalsum dijual. Luas tanah itu mencapai 40 are. Dijual Rp 6 juta per are atau setara dengan Rp 240 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 15 juta diberikan kepada Kalsum. Uang tersebut digunakan oleh Kalsum untuk kemudian membeli sepeda motor.

Saat membeli sepeda motor, Kalsum ditemani oleh Mahsun, anak tunggalnya. “Bersama saya beli motor itu Rp 11 juta,” cerita Mahsun.

Sisa uangnya ditabung di bank, membeli pekarangan rumah, sawah, kebun dan membangun rumah untuk ibunya. Lokasinya, berdekatan dengan rumahnya sendiri.

Awalnya, keluarga mereka cukup harmonis. Namun, karena sering terjadi ketegangan antara ibunya dan istri, akhirnya sang ibu memilih mengalah.

Mahsun tidak terima, motor jenis Honda BeAT dengan nomor polisi DR 6791 CD, itu dibawa pergi oleh ibunya.

Menurut Mahsun, seharusnya, motor itu diberikan dirinya. Bukan digunakan oleh saudara kandung dari ibunya. Apalagi, motor yang dimaksud sepertinya jarang dirawat.

Perempuan kelahiran 31 Desember 1959 itu, mengalah dan pergi dari rumah April lalu. Ia membawa motor tersebut ke rumah keluarganya di Dusun Buntage Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Inilah yang membuat Mahsun kesal.

Tidak terima dengan hal itu, Mahsun melaporkan ibunya atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor ke Polsek Praya Barat Daya. Namun laporannya ditolak.

Persoalan itu juga, sempat dimediasi oleh Pemdes Ranggagata, maupun Pemdes Giri Sasak. Namun, tidak ada titik temu. Puncaknya, keluarga dipertemukan di halaman Polres Loteng, Sabtu (27/6).

“Menurut saya tidak ada titik temu. Karena apa yang saya inginkan, tidak terpenuhi,” sesalnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar