Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di mal, toko swalayan dan pasar tradisional. Aturan ramah lingkungan itu berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Larangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KantongBelanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih kepada detikcom, Sabtu (20/6/2020).

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.


Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait. Jadi sudah semua kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada," ujarnya.

Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI tak akan serta-merta mengenakan sanksi.

"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas juga normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi," terang Andono.

Menurutnya, begitu banyak sisi positif dalam larangan ini, tak hanya soal lingkungan hidup.

"Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik itu tidak bisa terurai dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ," tegasnya.(007)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar