ANTISIPASI VIRUS CORONA

Pemko TPI Berencana Longgarkan Aturan Terkait Tempat Usaha

Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG– Pemberlakuan Jarak sosial oleh Pemko Tanjungpinang dan larangan menyediakan meja dan kursi di berbagai tempat usaha dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) berdampak pada setiap pelaku usaha, roda perekonomian nyaris lumpuh bahkan hampir setiap pemilik warung kopi menutup tempat usahanya karenanya.

Namun, setelah itu, saat ini di tengah wabah virus corona, Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang menyiapkan regulasi baru melonggarkan peraturan yang sebelumnya, yang bertujuan untuk memperbaiki daya beli dan pendapatan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.

Teguh Ahmad Syafari, Sekdako Tanjungpinang menyebutkan, peraturan pembatasan aktivitas dan penyediaan fasilitas warung kopi dan rumah makan di Tanjungpinang diakui berdampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan perkapita masyarakat.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan sejumlah kedai kopi dan rumah makan juga sudah lebih dulu tutup lantaran sepi konsumen bahkan khawatir tertular Covid-19.

"ketika diberlakukan pembatasan di rumah makan dan kedai kopi, banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya karena sepi pelanggan," kata Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Minggu (10/5/2020).

Teguh menjelaskan, hasil rapat bersama tim dan akademisi yang berasal dari Sekolah Tinggi ilmu Sosial dan Politik Tanjungpinang,  permasalahan penanganan Covid-19 ini berdampak pada persoalan perekonomian, ini tentu tidak kalah penting bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Oleh karena itu, rencana melonggarkan aktifitas dan pelayanan pegusaha kedai kopi dan rumah makan akan dilakukan, namun dengan catatan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengusaha dapat kembali menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, namun dalam jumlah terbatas. Peraturan ini nantinya sepaket dengan kebijakan pemberlakukan jam siang dan jam malam, sebut Teguh.

Kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait “berdamai dengan Covid-19”. 

Selain itu, kebiajakan ini juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, Pungkas Teguh.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar