Komisi II DPRD Batam Konsultasi ke Kemenkeu, Soroti Penurunan Dana Bagi Hasil Pajak

Komisi II DPRD Batam Konsultasi ke Kemenkeu, Soroti Penurunan Dana Bagi Hasil Pajak

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi II DPRD Kota Batam melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna membahas sejumlah persoalan perpajakan yang dinilai berdampak terhadap pendapatan daerah. Salah satu isu utama yang disoroti adalah penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterima Pemerintah Kota Batam.

Audiensi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (18/6/2026), dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono, SH, MH, dan diterima Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, S.Hut., M.Si.

Djoko Mulyono mengatakan, penurunan alokasi DBH PPh Pasal 21 menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.

"Kami ingin memperoleh penjelasan mengenai penyebab penurunan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 karena hal ini berdampak langsung terhadap pendapatan daerah dan struktur APBD Kota Batam," ujarnya.

Selain membahas DBH, Komisi II juga mengangkat persoalan implementasi sistem perpajakan Coretax, khususnya terkait belum optimalnya pencantuman kode wilayah Kota Batam dalam pelaporan perpajakan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pencatatan penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil.

Dalam pertemuan itu, DPRD Batam juga meminta penjelasan mengenai penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), yang kini menggantikan fungsi NPWP cabang dalam sistem administrasi perpajakan.

Menurut Djoko, perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak terhadap hak daerah dalam memperoleh DBH.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Kota Batam telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171. Namun, pencatatan penerimaan pajak sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput lokasi kegiatan usaha melalui sistem NITKU sesuai prinsip self-assessment.

Apabila perusahaan tidak mencantumkan lokasi usaha secara benar, maka pembayaran pajak akan tercatat di kantor pusat perusahaan sehingga berpotensi mengurangi porsi Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah tempat kegiatan usaha berlangsung.

Dalam pembahasan juga terungkap bahwa proyeksi DBH PPh Pasal 21 Kota Batam mengalami penurunan cukup tajam. Setelah terealisasi sekitar Rp177 miliar pada 2024 dan Rp173 miliar pada 2025, alokasi tahun 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp66 miliar.

Selain persoalan DBH, kedua belah pihak turut membahas upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berakhir pada 2024.

Kerja sama tersebut dinilai penting karena memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan data perpajakan untuk mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk dari sektor hotel, restoran, hiburan, hingga transaksi digital.

"Hasil konsultasi ini akan kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah dan mitra kerja terkait agar langkah-langkah yang diambil dapat mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Djoko.

Dari audiensi tersebut, Komisi II DPRD Kota Batam juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait kepastian alokasi DBH, mempercepat perpanjangan kerja sama antara Pemko Batam dan Direktorat Jenderal Pajak, meningkatkan sosialisasi penggunaan NITKU kepada pelaku usaha dan UMKM, serta mendorong kepemilikan NPWP atau NITKU sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha.

Komisi II berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat sistem administrasi perpajakan sekaligus menjaga stabilitas pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar